- A. Bimbingan dan Konseling Dalam Konsep Manajemen
Secara
keseluruhan program umum bimbingan dan konseling diatur dengan konsep
manajemen, yang mencakup tiga kegiatan utama, yaitu :
- Perencanaan
Perencanaan
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling mengacu pada program tahunan, yang
telah dijabarkan dalam Program semesteran, bulanan, serta mingguan, yang
disusun dalam bentuk satlan dan satkung masing-masing meliputi:
a)
Sasaran layanan atau kegiatan pendukung
b)
Substansi layanan atau kegiatan pendukung
c)
Jenis layanan atau kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d)
Pelaksana pelayanan atau kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e)
Waktu dan tempat
- Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilakukan didalam atau diluar jam
pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah atau
madrasah.
- Penilaian kegiatan
Penilaian
kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dari dua jenis, yaitu :
- Penilaian hasil, yang dilakukan melalui :
a)
Penilaian segera
b)
Penilaian jangka pendek
c)
Penilaian jangka panjang
- Penilaian proses yang meliputi
a)
Analisis terhadap keterlibatan unsur-unnsur sebagaimana yang telah tercantum
dalam SATLAN dan SATKUNG.
b)
Hasil penilaian kegiatan pelayanan, dicantumkan dalam LAPELPROG
c)
Hasil kegiatan pelayanan dilaporkan dalam satu semester[2]
- B. Program Layanan Bimbingan dan Konseling
Program
BK pada sekolah atau madrasah dikelola dengan cara melayani, mengajak,
meladeni, dan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antar kelas
dan antar jenjang kelas dan mensinkronisasikan program pelayanan BK dengan
pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan
dan mengefisiensi pengguna fasilitas sekolah atau madrasah.
Dilihat
dari jenisnya, program bimbingan dan konseling terdiri lima jenis, yaitu :
1)
Program Tahunan
2)
Program Semesteran
3)
Program Bulanan
4)
Program Mingguan
5)
Program Harian[3]
Prof.
Dr. Sunaryo Kartadinata, dalam tulisannya “Layanan Bimbingan Dan Konseling
Syarat Nilai”. Mengatakan bahwa : tugas seorang konselor adalah
menyelenggarakan layanan kemanusiaan pada kawasan yang bertujuan memandirikan
individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengembangan keputusan tentang
pendidikan, pilihan dan pemeliharaan karir untuk mewujudkan kehidupan yang
produktif dan sejahtera. Serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli
kemaslahatan hokum.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar